Jumat, 27 September 2024
|Dibaca: 55x
(Misi III Tata Kelola Desa Adat, Seni dan Budaya)
Kebijakan baik restorasi bangunan-bangunan bersejarah seperti pura, bangunan, subak, maupun karya seni dan gamelan yang nyaris punah untuk bisa dibangkitkan dan dikembangkan kembali sebagai kejayaan dan jati diri tradisi Bali. Hal ini mencegah praktek guyuran bansos tanpa pemahaman pentingnya menjaga keaslian benda cagar budaya yang justru menghilangkan nilai historis dari bangunan-bangunan tersebut