Visi & Misi

VISI:
“Mewujudkan Bali Dwipa Jaya untuk Mendukung Terwujudnya Indonesia Emas”

Mewujudkan Bali Makmur dan Unggul untuk Mendukung Terwujudnya Empat Pilar Indonesia Emas, yaitu:

  1. Pembangunan Manusia serta Penguatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  2. Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan
  3. Pemerataan Pembangunan
  4. Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan

MISI:
Ada Sembilan Misi Utama Tata Kelola yang hendak diwujudkan yaitu:

1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Produktif, Inovatif dan Aplikatif serta berpihak pada rakyat dengan penegakan hukum dan HAM

  1. Menciptakan tata kelola pemerintahan provinsi yang efektif, efisien, produktif, inovatif dan aplikatif dengan spirit profesional untuk pelayanan publik yang lebih prima dan sistem birokrasi yang sehat;
     
  2. Meningkatkan kapasitas, kualitas, dan integritas Aparatur Sipil Negara  (ASN) dalam hal ini PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan pendidikan, pelatihan, keterampilan profesionalitas pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan serta diterapkannya merit system dalam jenjang karir dengan parameter obyektif dan jauh dari praktek KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme);
     
  3. Menciptakan iklim kerja Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K) yang sehat, bahagia dan penuh semangat dalam melakukan pelayanan kepada Masyarakat;
     
  4. Membangun dan mengembangkan sistem proteksi dan pelayanan administrasi secara online yang bisa diketahui secara realtime oleh masyarakat pemohon maupun atasan aparatur serta aparatur pengawas kinerja sehingga terbangun pelayanan yang terukur, jujur, berkualitas dan presisi.


2. Mewujudkan Tata Kelola Ekonomi yang Berkelanjutan, Kemandirian dan Berkeadilan dalam Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Bali dengan Perluasan Kesempatan Berusaha dan Menciptakan Lapangan Kerja

  1. Membantu menciptakan iklim usaha yang mampu menumbuh kembangkan wirausaha baru UMKM dan Koperasi, serta merangsang pertumbuhan pengembangan UMKM dan Koperasi yang sudah ada dengan bantuan perijinan, permodalan dalam bentuk KUR daerah dan manajemen;
     
  2. Meningkatkan daya tarik investasi luar negeri maupun dalam negeri dengan spirit investasi membangun Bali dan bukan hanya membangun di Bali;
     
  3. Merangsang tumbuhnya bisnis Start Up, IT, maupun AI berpusat di Bali dengan penyediaan fasilitas internet yang berkualitas serta sarana penunjang lainnya;
     
  4. Meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal dalam investasi yang tumbuh berkembang di Bali dengan berbagai kebijakan peningkatan kualitas dan kapasitas yang dibutuhkan untuk meningkatan produktivitas perusahaan serta membangun sistem proteksi berbasis kesejahteraan tenaga kerja lokal;
     
  5. Meningkatkan koordinasi, konsolidasi dan perlindungan terhadap putra putri Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan sekaligus membantu terbukanya kemudahan akses perijinan kewirausahaan bagi PMI yang kembali bekerja atau berwirausaha di tanah kelahirannya sehingga melahirkan wirausaha baru yang memiliki pengalaman di luar negeri;
     
  6. Melakukan penataan usaha transportasi pariwisata baik yang konvensional maupun daring (online) agar lebih tertib, berdaya saing sehat, menghormati transportasi dengan kearifan lokal dan sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan Pemerintah Provinsi Bali dari Pajak Kendaraan Bermotor yang digunakan. Membuat kebijakan pelarangan kendaraan nomor polisi luar Bali digunakan untuk usaha transportasi yang beroperasi dan berijin di Bali, sehingga bagi yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali agar dimutasikan atau dibaliknamakan ke Bali.
     

3. Mewujudkan Tata Kelola Desa Adat yang Otonom dan Adaftif dengan Tetap Memperkuat Akar Seni dan Budaya Tradisional Bal

  1. Memperkuat dan mengembalikan jati diri Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana amanat Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjauhkan Desa Adat dikooptasi atau digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan maupun politik praktis lainnya yang jauh dari jati diri aslinya;
     
  2. Melakukan peningkatan pemberdayaan manajemen Bendesa Adat/kelian adat/kubayan atau nama lainnya dan prajuru adat untuk bisa beradaptasi dengan kemajuan jaman dan teknologi dengan tetap memperkuat akar budaya tradisional Bali, serta melakukan perlindungan dan menyiapkan lembaga pendampingan hukum jika menghadapi berbagai permasalahan hukum nasional dalam menjalankan tugas ngayahnya;
     
  3. Memperkuat manajemen Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sekaligus menyelesaikan berbagai problem LPD yang ada selama ini dengan penciptaan sistem yang sehat dan pengelolaan keuntungan yang bermanfaat bagi krama adat serta pelestarian seni budaya dan tradisi Bali. Menyelesaikan permasalahan penyertaan modal Pemprop Bali diawal pendiriannya dahulu sehingga bisa sepenuhnya dimiliki oleh Desa Adat di masa kini dan nanti sehingga tidak lagi menjadi bagian dari keuangan negara tetapi sepenuhnya menjadi kepemilikan desa adat;
     
  4. Menumbuhkembangkan seni budaya Bali di berbagai elemen masyarakat dengan dukungan dan bantuan nyata yang bisa melahirkan semangat pelestarian seni dan budaya Bali sekaligus tumbuh kembangnya daya kreativitas berkesenian dan berkebudayaan warga Masyarakat  Bali;
     
  5. Memberikan dukungan untuk kenyamanan para seniman dan budayawan  dalam menjalankan karya-karyanya baik itu seni lukis, seni pahat, seni tabuh, seni tari, seni karawitan, seni prosa, seni kontemporer dan lainnya;
     

4. Mewujudkan Tata Kelola Lingkungan Hidup yang Berkualitas dan Berkelanjutan untuk Generasi Emas Indonesia

  1. Memperbaiki kualitas lingkungan dengan penanganan perbaikan kualitas lingkungan secara komprehensif;
     
  2. Melakukan penanganan pengelolaan sampah secara tuntas dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi dan kesadaran pengelolaan secara bergotong royong di Masyarakat, termasuk elemen Masyarakat pecinta lingkungan;
     
  3. Melakukan terobosan recycling atas berbagai jenis limbah sampah agar bisa meminimalisir dampak sekaligus bisa dimanfaatkan dalam berbagai bentuk baru yang bisa digunakan kembali dan bernilai ekonomis, baik itu yang sifatnya organik maupun yang non organik. Penanganan pemanfaatan sampah dan limbah yang bernilai ekonomis dibentuk dalam bentuk BLUD Pengelolaan Sampah;
     
  4. Melakukan perbaikan hutan-hutan di Bali yang banyak dalam posisi gundul sehingga rawan terjadi banjir bandang, sekaligus memberikan pembinaan bagi masyarakat yang “nyawen” agar bisa memiliki tambahan penghasilan tanpa harus merambah dan merusak hutan lagi dengan bekerjasama instansi terkait;
     
  5. Melakukan reboisasi di daerah-daerah tandus, hutan yang rusak, merawat danau, sungai dan laut serta semua sektor yang memiliki dampak pada lingkungan hidup dengan melibatkan partisipasi masyarakat, baik dalam pelaksanaan maupun edukasi peningkatan kesadaran akan pentingnya lingkungan berkualitas;
     
  6. Melakukan berbagai kebijakan untuk bisa meningkatkan daya tampung air tanah, tercegahnya sedimentasi danau maupun sungai serta pusat-pusat mata air agar terjaga kualitas dan kuantitas suplai airnya.
     

5. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Merata, Berdaya Guna dan Berkualitas Kelas Dunia

  1. Meningkatkan kualitas fasilitas publik baik itu jalan, air, listrik dan alat komunikasi sebagai penunjang utama mobilisasi dan komunikasi masyarakat sehingga mampu  meningkatkan produktivitas ekonomi dan sosial di berbagai sektor kehidupan masyarakat;
     
  2. Menajamkan dan membenahi konsep pembangunan infrastruktur yang berskala besar dan sudah berjalan yang hasilnya tidak maksimal daya gunanya, sehingga nantinya lewat pembenahan dan perbaikan konsep bisa lebih memberikan manfaat kesejahteraan bagi Masyarakat di satu sisi dan tidak membebani APBD di sisi yang lain;
     
  3. Memastikan infrastruktur jaringan internet yang baik sehingga tidak ada lagi lokasi blankspot di seluruh Bali;
     
  4. Melibatkan berbagai stakeholder untuk bisa berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur dengan mengutamakan keuntungan bagi Bali dan juga masyarakat Bali;
     
  5. Membantu kelancaran rencana pembangunan berbagai jenis transportasi modern yang bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus memperlancar sarana transportasi di seluruh Bali yang akan dibangun pemerintah pusat maupun investor sepanjang tidak mengganggu kearifan adat isitiadat tradisi di Bali. Sehingga Bali sebagai daerah internasional bisa memiliki sarana transportasi darat, laut, dan udara yang modern dengan tetap mempertahankan nilai-nilai adat istiadat dan tradisi Bali.

 

6. Mewujudkan Masyarakat Bali yang Cerdas, Unggul, Produktif, Berbudaya, dan Berkarakter serta Menjamin Perlindungan  dan Partisipasi Perempuan di Berbagai Sektor Pekerjaan (Tata Kelola Pendidikan, Olahraga, Pemuda dan Perempuan)

  1. Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)/Human Developments Index (HDI) Masyarakat Bali dengan pengembangan pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada terjaganya kualitas pengajaran, kualitas pengajar, sarana dan prasarana pendidikan dan ketrampilan, serta mampu menciptakan peluang pengembangan diri anak didik sehingga bisa memiliki daya saing, daya inovasi serta daya mandiri setelah lulus dari pendidikan maupun pelatihan;
     
  2. Mempertahankan, memperkuat kebijakan pola pendidikan berasrama (boarding school) bagi siswa miskin untuk menjadi shortcut pengentasan kemiskinan melalui pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola masyarakat;
     
  3. Memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik baik yang berstatus ASN (PNS dan P3K) maupun yang tenaga kontrak dengan pemberian insentif prestasi pendidikan dan mengurangi beban non pengajaran yang sifatnya birokratis bagi tenaga pendidik sehingga alokasi waktu mengajar anak didik bisa lebih meningkat;
     
  4. Membantu meningkatkan kualitas sekolah swasta di tingkat SMA/SMK yang telah membantu program mencerdaskan kehidupan bangsa untuk peningkatan sarana dan prasarana serta bantuan tunjangan/insentif tenaga pendidik swasta untuk meringankan beban sekolah swasta sehingga bisa terus tumbuh berkembang dan berkualitas mendampingi sekolah negeri yang ada;
     
  5. Membantu peningkatan pendidikan dan pelatihan paska pendidikan menengah yang memudahkan akses dalam pencarian kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
     
  6. Meningkatkan dukungan sarana prasarana sekolah khusus disabilitas sehingga mampu melahirkan lulusan yang bisa diserap tenaga kerja dengan baik berdasarkan asas kesetaraan perlakuan.
     
  7. Memperkuat, mengembangkan dan merangsang munculnya talenta atlet Bali di berbagai cabang olahraga prestasi maupun rekreasi melalui kebijakan dukungan pengadaan sarana dan prasarana olahraga secara merata dan komprehensif di seluruh Bali;
     
  8. Menyiapkan dan membantu adanya tenaga kepelatihan dan wasit olahraga bersertifikat yang bisa membantu terlahir dan terdidiknya talenta atlit berprestasi di berbagai cabang olahraga;
     
  9. Mengadakan ajang kompetisi olahraga rutin di berbagai bidang sebagai sarana pematangan menuju terciptanya prestasi atlet-atlet olahraga secara berjenjang;
     
  10. Mendukung talenta atlet Bali yang berprestasi untuk meningkatkan diri dengan memberikan beasiswa berlatih di tempat dimana menjadi pusat kepelatihan dari cabang olahraga yang dimaksud, baik didalam negeri maupun di luar negeri;
     
  11. Mendukung ruang kreativitas remaja dan pemuda yang bernilai positif dan produktif sehingga tumbuh generasi baru yang memiiki sikap mental yang kuat serta wawasan, keterampilan dan pengalaman yang memiliki daya saing di nasional maupun di dunia internasonal;
     
  12. Meningkatkan peran, perlindungan  dan partisipasi perempuan di berbagai sektor pekerjaan dan lapangan usaha. Dan senantiasa mendorong terlahirnya kesamaan gender dalam berbagai bidang kehidupan.
     

7. Mewujudkan Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah yang Ekonomis dan Produktif untuk Mendukung Kemajuan Ekonomi dan Kehidupan Sosial Masyarakat Berkelanjutan

  1. Mengatasi defisit anggaran APBD Bali akibat salah kelola penganggaran sehingga sistem keuangan daerah bisa kembali lebih sehat dan produktif serta berorientasi pada efektifitas penganggaran yang berbasis penggunaan dan pengelolaan untuk kemakmuran yang sebesar-besarnya  bagi masyarakat Bali;
     
  2. Mengurangi beban utang pemerintah provinsi Bali sekaligus juga menjaga laju inflasi ke angka yang sehat agar siklus daya beli masyarakat terjaga;
     
  3. Jika harus melakukan peminjaman anggaran, seperti dana PEN, maka diutamakan dan berorientasi untuk membangun stimulus pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Bali sehingga mampu cepat dilunasi dengah pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat efektifnya produktivitas pinjaman yang dilakukan;
     
  4. Melakukan pengkajian dan penataan ulang atas pemanfaatan aset tetap tanah Pemprop Bali agar memiliki nilai ekonomis dan bisa menjadi stimulan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dengan mengadakan kerjasama investasi dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan. Bagi pemanfaatan aset Pemprop Bali yang telah berjalan dan merugikan kepentingan masyarakat Bali akan ditinjau ulang dan yang berpotensi korupsi akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sehingga bisa diselamatkan pengembalian kerugian negara yang mungkin ada;
     
  5. Menumbuhkembangkan eksistensi perusahaan daerah dan persero daerah sebagai salah satu stimulan pertumbuhan ekonomis sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah dengan memberikan ruang yang lebih luas melakukan diversifikasi usaha maupun intensifikasi usaha termasuk bekerja sama dengan pihak investor dengan semangat saling menguntungkan.
     

8. Mewujudkan Masyarakat Bali yang Sehat, Sejahtera, dan Bahagia melalui Tata Kelola Kesehatan yang Berkualitas dan Berbasis Pelayanan

  1. Membangun lingkungan yang memiliki sanitasi sehat dengan dukungan kesadaran merawat diri dan lingkungan di Masyarakat;
     
  2. Meningkatkan kesadaran untuk upaya pencegahan stunting, meningkatkan asupan gizi seimbang, perhatian terhadap ibu hamil dan menyusui;
     
  3. Meningkatkan sumber pangan yang bergizi sebagai bahan konsumsi pangan yang sehat bagi Masyarakat;
     
  4. Meningkatkan fasilitas dan sarana prasarana kesehatan dengan memaksimalkan pelayanan spesialisasi/sub spesialisasi  kebutuhan kesehatan Masyarakat;
     
  5. Peningkatan pelayanan kesehatan, rujukan layanan sekunder, layanan dokter spesialis dan layanan tersier di rumah sakit oleh dokter sub spesialis;
     
  6. Memberikan tunjangan atau insentif kepada dokter tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan untuk eningkatkan kualitas kayanan kepada masyarajat yang menbutuhkan.
     

9. Mewujudkan Tata Kelola Pariwisata dan Pertanian Yang Bersinergi dan Mensejahterakan Berbasis Kemandirian Pangan, Ketahanan Energi, dan Kedaulatan Air

  1. Meningkatkan aksesbilitas, fasilitas dan pengembangan daya kreativitas untuk memajukan pariwisata yang berbasis budaya Bali dengan memaksimalkan potensi alami serta potensi inovasi sehingga mampu menumbuhkan pariwisata secara maksimal baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan Nusantara;
     
  2. Membenahi fasilitas umum di daerah-daerah pariwisata untuk kenyamanan dan keamanan para wisatawan serta melengkapi sarana dan prasarana penunjang daerah pariwisata yang belum ideal;
     
  3. Melakukan penataan regulasi yang menjadi kewenangan provinsi serta tindakan penertiban secara berkala, tegas dan terukur terhadap para wisatawan yang melanggar ijin tinggal dengan tetap bekerjasama dengan berbagai instansi vertikal terkait;
     
  4. Membangun daya kreativitas pengembangan tempat wisata baru dengan memanfaatkan daya dukung alam yang alami maupun penggunaan kemajuan teknologi sebagai bentuk  diversifikasi obyek wisata di Bali;
     
  5. Melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan kepada wisatawan asing atas segala penyalahgunaan visa liburan menjadi bekerja dan mengambil kesempatan berusaha warga masyarakat lokal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal agar bisa bersaing mengisi lapangan kerja tersebut dengan melibatkan induk organisasi terkait seperti HPI, ASITA, PHRI, BTB dan lainnya;
     
  6. Melakukan pengawasan dan kebijakan khusus hunian wisatawan diluar hotel villa yang telah dikenakan pajak hotel dan restauran , seperti memilih tinggal di kost, kontrak rumah dan lainnya yang belum terjangkau oleh kebijakan pajak hotel dan restauran sehingga wisatawan seperti itu tetap terkena pajak atau retribusi hunian dengan berkoordinasi dengan kabupaten kota di Bali;
     
  7. Menjaga dan menata kelestarian lahan-lahan pertanian beriirigasi teknis yang memiliki daya tarik pariwisata agar berhasil guna serta mengatur semangat kebersamaan antara pengelola pariwisata dengan petani pemilik lahan;
     
  8. Memperjuangkan eksistensi Subak sebagai salah satu warisan dunia dari UNESCO dengan menjaga konsistensi pemberian insentif pelestarian Subak sebagai bagian manajemen tata kelola air pertanian sesuai kearifan tradisional Bali. Insentif subak dipisahkan dengan bantuan anggaran untuk Desa Adat;
     
  9. Menjaga ketersediaan pupuk, bibit serta benih bagi petani dengan harga yang wajar dan khusus untuk program ketahanan pangan diberikan subsidi kepada petani dan makin memassifkan pengembangan pertanian organik untuk meningkatkan kualitas produksi pertanian di lahan Bali yang terbatas;
     
  10. Memperkuat pengembangan peternakan yang berbasiskan pada UMKM dan juga usaha keluarga dengan bantuan tata kelola produksi dan juga jaminan distribusi yang sehat;
     
  11. Menumbuhkembangkan petani millenial dengan berbagai sentuhan teknologi dan tata kelola yang lebih modern sehingga dunia pertanian dalam arti sempit maupun dalam arti luas diminati sebagai profesi bagi generasi muda Bali;
     
  12. Mengembangkan pusat pembinaan dan pengembangan teknologi dan produksi paska panen di kalangan petani dan UMKM, sekaligus membantu membuka dan mengembangkan pemasaran hasil-hasil paska panen untuk peningkatan pendapatan masyarakat;
     
  13. Mengintensifkan penyerapan produk pertanian lokal untuk memenuhi kebutuhan pada sektor pariwisata dengan membangun interaksi intensif dan produktif saling menguntungkan antara pengusaha pariwisata dengan petani;
     
  14. Memperkuat pengembangan usaha nelayan di seluruh Bali dengan bantuan perlengkapan sarana dan prasarana yang bisa meningkatkan penghasilan sekaligus peningkatan sarana pengamanan dalam menjalankan profesinya.