Melakukan pembenahan atau penyempurnaan Perda tentang Desa Adat dan LPD

Jumat, 27 September 2024

|

Dibaca: 50x

MULIA-PAS Untuk Bali

(Misi III Tata Kelola Desa Adat, Seni dan Budaya)
Penyempurnaan agar kembali pada spirit asli keberadaan dan memaksimalkan eksistensi Desa Adat maupun LPD sesuai dengan tujuan dan jati dirinya asalnya. Menyiapkan payung hukum yang lebih memadai agar LPD dalam menjalankan kegiatannya lebih terlindungi secara hukum dan jika terjadi masalah memiiki pola penyelesaian yang terukur secara hukum